Friday, August 5, 2016

6,8 Juta Peserta Keluar dari BPJS Ketenagakerjaan

 

JAKARTA – Sebanyak 6,8 juta orang keluar dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Salah satu penyebab jebolnya jumlah peserta BPJS TK ialah kebijakan pemerintah sendiriDirektur Utama BPJS TK Agus Susanto mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang lahir per 1 September 2015 membuat para peserta yang berhenti kerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan JHT.

Selain itu faktor tenaga kerja upah minim dan perusahaan yang nakal ikut menyumbang masalah. ”Jumlah peserta yang keluar dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 6,8 juta orang sepanjang semester I 2016. Ada masalah JHT yang memengaruhi kepesertaan,” katanya pada jumpa pers setelah menggelar rapat kerja di Jakarta kemarin. Menurut dia, hingga 30 Juni 2016, jumlah peserta BPJS TK sebanyak 19,6 juta orang atau sekitar 89,6 persen dari target kepesertaan 2016. Sementara kepesertaan perusahaan aktif telah mencapai 97,8 persen dari target 2016.

Pada semester I ini sudah ada penambahan 7,2 juta orang, tapi yang keluar 6,8 juta orang, jadi masih ada sisanya sekitar 400.000 orang. Agus mengaku telah memiliki strategi untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS TK, salah satunya dengan adanya aplikasi pengaduan BPJS TK mobile. Sejak peluncurannya, BPJS TK telah menerima 12.000 pengaduan yang terkait dengan laporan upah peserta.

Selain itu, sebanyak 7.000 perusahaan dilaporkan. Strategi dan alat ini akan meningkatkan kepesertaan dan meningkatkan hak karyawan yang harusnya diterima. ”Artinya ada hal-hal mendasar yang harus dibenahi,” tuturnya. Sementara itu, posisi dana investasi BPJS TK pada semester I 2016 ini mencapai Rp227 triliun, hasil investasi mencapai Rp9,45 triliun dengan yield on investment (YOI) sebesar 8,71 persen.

”Kami mendapatkan hasil yang cukup memuaskan pada semester pertama tahun 2016 ini dan mendapatkan surplus Rp648 miliar meski pada semester I tahun 2016 perekonomian nasional masih mengalami perlambatan,” ungkap Agus. Dari sisi klaim jaminan, klaim JHT telah mencapai Rp9,8 triliun dari 1,23 juta kasus dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp401 miliar dari 48.900 kasus. Sementara pada Jaminan Kematian (JKm) terdapat 11.446 kasus dengan nominal sebesar Rp307,9 miliar.

Sementara itu, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengakui keberadaan PP Nomor 60/2015 dan Permenaker Nomor 19/2015 membuat banyak pekerja yang mengklaim JHT. Dari Januari hingga Juni 2016 sudah terkumpul dana JHT sebanyak Rp15,3 triliun. Akan tetapi total klaim di waktu yang sama sebesar Rp6,7 triliun.

”Walaupun belum memiliki masa kerja minimal lima tahun seperti ketentuan di era Jamsostek dulu, pekerja banyak yang mengambil JHT. Maka seharusnya kedua peraturan tersebut direvisi dan mensyaratkan masa penarikan iuran setelah masa kepesertaan minimal lima tahun,” katanya.

Akibat mudahnya dicairkan, dana JHT sudah kehilangan filosofi fungsinya untuk melindungi masa-masa tua pekerja. Lalu akibat mudahnya dana itu diambil, dana JHT hanya menjadi dana untuk berjaga-jaga. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada imbal hasil JHT kepada peserta. Dia menyebutkan, imbal hasil JHT pada 2014 sebesar 10,55 persen dan pada 2015 sebesar 6,89 persen.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Direksi BPJS untuk mengantisipasi keluarnya jutaan pekerja dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab fenomena ini dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Apalagi mereka yang keluar tersebut secara langsung juga mencairkan dana JHT-nya. ”Kalau sampai 6,8 juta yang keluar berarti BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan pembayaran JHT yang cukup besar.

Jika terus meningkat pada titik tertentu, BPJS Ketenagakerjaan bisa kehilangan kekuatan modalnya. Harus ada strategi baru dan diversifikasi program sehingga peserta tidak langsung keluar jika terjadi PHK,” katanya.   
(rzy)

Sumber : okezone.com

No comments:

Post a Comment